Dalam Permendagri yang mengatur masalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan juga Tugas dan Fungsi Kaur dan Kasi, dikatakan bahwa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ). Menginventarisir data - data pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Screenshot Permendagri 84/2015 : Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) : Berdasarkan Permendagri 20/2018 tugas dan fungsi Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah : Sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran sekaligus penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, untuk kegiatan yang tidak memerlukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sebagai penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK. Wakil Bupati Seluma Gustianto dalam waktu dekat ini akan mendatangi 43 desa di Kabupaten Seluma. Senin, 11 Desember 2023 18:35 WIB. Yayan/TribunBengkulu.com. Wakil Bupati Seluma Gustianto menyampaikan, akan mengunjungi 43 desa untuk bertemu Pemdes dan masyarakat. Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono. A. Tugas. Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa untuk mempersiapkan bahan-bahan dalam perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Baca Juga : Persyaratan Membuat Website Desa Yang Harus Di Penuhi. B. Fungsi. mg6Z9.

tugas kaur pembangunan desa